Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese English French German Spain Italian Dutch

Kamis, 04 November 2010

A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.

Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;

  • Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
  • Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.

Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL

  1. Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
  2. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
    • mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
    • menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
    Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
  3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.

PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.

Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).

Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.

KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).

1. STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:

  1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
    Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
    + Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
    + Penanggulangan Bencana;
    + Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
    + Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
    Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
  2. Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
    Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
  3. Bekerjasama Secara Efektif
    Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.

2. DEKLARASI HANOI "United for Action"
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.

Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi

3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003
Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.

Komitmen Pemerintah Indonesia

  • Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
  • Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
  • Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
  • Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
  • Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan

Komitmen Palang Merah Indonesia

  • Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
  • Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
  • Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.

LAMBANG

LAMBANG - Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Fungsi Lambang
Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memenuhi tiga fungsi utama:

  • harus menandakan bahwa seseorang atau suatu objek sebagai hal yang tidak boleh diserang (tanda perlindungan)
  • untuk memberi keterangan bahwa orang atau objek ini berada di bawah perlindungan atura-aturan kemanusiaan/HPI (tanda perlindungan)
  • menandakan bahwa orang-orang ini atau objek-objek ini ada kaitannya dengan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah (tanda pengenal)

A. TANDA PERLINDUNGAN (PROTECTIVE USE)
Sebagai suatu alat perlindungan lambang adalah "tanda Konvensi" pada masa perang. Sebagaimana hal itu berlaku sebagai simbol, atau "…tanda perlindungan yang dapat terlihat yang disepakati oleh Konvensi terhadap orang-orang atau sesuatu (tenaga medis, unit-unit, kendaraan dan peralatan). Kegunaan perlindungan ini secara esensi dimiliki oleh negara dan dinas kesehatan angkatan darat.

Disamping dinas medis angkatan darat ini, perhimpunan-perhimpunan bantuan yang diakui, terutama Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, memberikan bantuannya kepada dinas medis angkatan darat, juga diizinkan untuk menggunakan lambang tersebut untuk perlindungan, tetapi hanya selama pertikaian terjadi. Dalam status ini personil yang dimaksud tetap harus membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Penggunaan tanda perlindungan oleh Perhimpunan Nasional ini terbatas pada personil, bangunan, kendaraan dan peralatan yang disimpan di tempat penyimpanan dinas medis angkatan darat pada waktu perang, dan penampangannya harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan otoritas militer. Tanda perlindungan ini tetap harus dikenakan dengan jelas (optimum visibility) pada saat personil tersebut tidak dalam keadaan bertugas.

Seperti yang telah disinggung, badan internasional Palang Merah atau ICRC dan IFRC dan personilnya apakah petugas medis atau bukan, diperkenankan untuk mengenakan lambang itu setiap saat.

Bila digunakan sebagai alat perlindungan, lambang tersebut harus selalu dalam dimensi yang besar dalam kaitannya dengan penandaan gedung atau kendaraan supaya lebih jelas terlihat dari kejauhan. Sebagai contoh tanda perlindungan akan ditampakkan di atap rumah sakit dan dek atau badan sisi luar rumah sakit kapal dan di semua sisi kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang-orang terluka dan tenaga medis. Anggota dinas medis akan menggunakan tanda di lengan dan di dada.

Bila tidak ada pengaturan lebih lanjut dari pihak berwenang, Perhimpunan Nasional dapat memberikan izin kepada para anggotanya memasang lambang sebagai suatu alat pengenal (dengan nama perhimpunannya) bersamaan dengan lambang sebagai alat perlindungan. Bagi objek-objek yang ditempatkan instalasi milik pihak berwenang juga dapat dipasangkan lambang dengan nama perhimpunannya. Dalam hal ini, lambang yang digunakan sebagai alat pengenal dan nama Perhimpunan Nasional termaksud harus dalam dimensi yang kecil.

Penggunaan lambang atau titel "palang merah" atau "Geneva cross", atau setiap tanda atau titel yang merupakan suatu imitasi (peniruan), harus dilarang setiap saat, langkah yang perlu harus diambil untuk mencegah dan menekan segala bentuk penyalah gunaan tanda khusus ini. Penggunaan yang tidak jujur atau merupakan tindakan penipuan dari lambang palang merah atau bulan sabit merah sebagai tanda perlindungan (dan sinyal perlindungan lainnya) adalah suatu pelanggaran berat (grave breach). pelanggaran berat tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes).

B. TANDA PENGENAL (INDICATIVE USE)
Sebagai alat pengenal, lambang tersebut menunjukan bahwa pemakai, apakah personil atau objek mempunyai hubungan tertentu dengan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, tetapi tidak perlu di bawah ketentuan perlindungan Konvensi Jenewa.

Lambang palang merah atau bulan sabit merah sebagai suatu tanda pengenal harus dalam dimensi yang lebih kecil dan digunakan sebagai cara untuk menghindari segala bentuk kerancuan membedakan dengan alat perlindungan.

Sebagai contoh, lambang tersebut tidak boleh ditampakkan pada atap atau di lengan. Namun demikian penggunaan lambang dalam ukuran besar tetap berlaku dalam kasus-kasus tertentu, seperti pemakaian lambang tersebut oleh tenaga P3K untuk mudah dikenali. Sebagai contoh, hal ini berlaku ketika sukarelawan P3K melakukan aktivitas bantuan korban bencana alam.

Perhimpunan Nasional diinstruksikan untuk hanya menggunakan lambang-lambang yang sesuai dengan Konvensi Jenewa. Lebih jauh lagi, dalam mengikuti Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, "…Perhimpunan Nasional tidak dapat menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan lambang kecuali hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh Konferensi Internasional Palang Merah dan tujuan-tujuan kelembagaan, yaitu bantuan sukarela terhadap orang sakit dan terluka serta kepada korban akibat konflik langsung dan tidak langsung dan bencana alam atau bencana buatan manusia.


Sebagai aturan umum, di masa damai, Perhimpunan Nasional dapat menggunakan lambang sebagai alat pengenal sesuai dengan perundang-undangan nasional. Seperti yang pernah disinggung pada bagian A dari tulisan ini (tentang tanda perlindungan), mereka juga dapat melanjutkan penggunaan lambang sebagai alat pengenal di masa perang atau konflik, tanpa ada kemungkinan kerancuan dengan kegunaannya sebagai alat perlindungan (penggunaannya tanda pengenal bersamaan dengan tanda perlindungan).

Sebagai contoh, seorang petugas medis dari Perhimpunan Nasional di masa damai selalu mengenakan bros, badge atau "name tag" yang merupakan identitas Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah di negaranya. Identitas ini tetap dapat dikenakan kemudian di masa konflik meskipun dia kemudian mengenakan rompi atau ban lengan dengan lambang palang merah/bulan sabit merah sebagai tanda perlindungan.

    Berikut adalah pembedaan-pembedaan fungsi pengenal dari emblem yang bisa dibuat:
  • lambang perlengkapan, dapat diterapkan pada bendera, papan alamat, pelat kendaraan, badge staf, yang menunjukan bahwa seseorang atau objek tersebut adalah anggota atau milik dari organisasi Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah;
  • lambang dekoratif, yang mungkin tampak pada medali, kancing atau penghargaan lainnya, publisitas atau gambaran dekoratif yang digunakan oleh Perhimpunan Nasional;
  • lambang asosiatif, yang mungkin tampak pada pos-pos P3K, seperti di pinggir jalan, di dalam stadion atau ruang-ruang publik lainnya atau pada ambulans bukan miliki Perhimpunan Nasional tetapi dicadangkan untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga sipil yang cedera atau sakit, dengan izin dari Perhimpunan Nasional.

Penggunaan lambang yang tidak benar
Banyak kasus penyalahgunaan dari lambang ditemukan dalam kategori alat pengenal. Karena secara luas dianggap sebagai suatu simbol pertolongan dan perawatan medis, lambang palang merah dan bulan sabit merah sering secara luas digunakan oleh organisasi dan perorangan yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan Gerakan Palang Merah. Sangat banyak contoh dari penyalahgunaan lambang yang dapat ditemukan di seluruh dunia. Penyalahgunaan itu utamanya terjadi pada rumah sakit, dokter swasta, ambulan, apotek, pabrik obat dan perusahaan distribusi, serta pelayanan-pelayanan umum atau swasta yang berkaitan dengan kesehatan dan higienis.

Sebenarnya setiap penggunaan lambang tanpa mendapat pengesahan yang resmi dari Perhimpunan Nasional harus dianggap sebagai suatu penyalahgunaan, apakah itu dibuat untuk tujuan komersial atau bukan. Oleh karena itu tindakan hukum yang efektif harus diambil oleh semua negara untuk mengatur penggunaan lambang dan menekan penyalahgunaan lambang tersebut.

Dengan kata lain, perlindungan lambang itu sendiri adalah suatu keharusan yang mutlak untuk menjamin berlangsungnya penghargaan kepada Gerakan Palang Merah dan aktivitas-aktivitas Palang Merah di seluruh penjuru dunia baik di masa damai atau di masa perang.

Dasar Hukum

    Berdasarkan hukum internasioanl, masalah lambang ini diatur dalam:
  1. Konvensi Jenewa I 1949 Pasal 38 s.d. Pasal 44, Pasal 53 dan Pasal 54
  2. Konvensi Jenewa II 1949 Pasal 41 s.d. Pasal 45
  3. Konvensi Jenewa IV 1949 Pasal 18 s.d. Pasal 22
  4. Protokol Tambahan I 1977 Pasal 18, Pasal 85 dan Annex I Pasal 1 s.d. Pasal 5
  5. Protokol Tambahan II 1977 Pasal 12
  6. Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent By the National Societies (disetujui dalam the 20th International Conference, Wina 1965 dan direvisi oleh the Council of Delegates, Budapest 1991)
    Berdasarkan hukum nasional, masalah lambang ini diatur dalam:
  1. Keppres No. 25 tahun 1950 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
  2. Keppres No. 246 tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
  3. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 1/Peperti tahun 1962 Tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda dan Kata-Kata Palang Merah.
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Sumber bacaan :

  1. Red Cross Emblem - A System of Humanitarian Protection, Daniel Glinz & Christophe Swinarski, ICRC Regional Delegation for East Asia, Hongkong, 1993.
  2. Basic Rules of the Geneva Conventions and Their Additional Protocols, International Committee of the Red Cross, 1983.
  3. Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent By the National Societies (disetujui dalam the 20th International Conference, Wina 1965 dan direvisi oleh the Council of Delegates, Budapest 1991).



Hukum Perikemanusiaan Internasional

Hukum Perikemanusiaan Internasional


Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).

Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?

Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.

Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:

  1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
  2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?

Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?

Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:

  • gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
  • menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
  • menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.

Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "laser-blinding weapon."

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?

Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?

Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.

Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.

Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional. ( Sumber: "What is International Humanitarian Law" - ICRC Advisory Service on International Humanitarian Law - http://www.icrc.org/ )

Sabtu, 21 Agustus 2010

KETUA PMR WIRA SMK 1 KEDUNGWUNI

Pemilihan Ketua PMR SMK 1 Kedungwuni Masa Bakti 2010/2011

Hari Senin, minggu kedua KBM(kegiatan Belajar Mengajar) di SMK 1 Kedungwuni telah dilaksanakan pemilihan ketua PMR WIRA SMK 1 Kedungwuni yang baru Masa Bakti 2010/2011 dan pembentukan calon pengurus baru PMR WIRA SMK 1 Kedungwuni. Pemilihan tersebut diikuti oleh kelas X, XI dan sebagian kelas XII.

Adapun kandidat calon ketua PMR-nya adalah sebagai berikut:
1. HARSONO KELAS XI TKR 1
2. MUSTAKIM KELAS XI TKR 2
3. SIGIT GUNARTO KELAS XI TKR 2

Para kandidat-kandidat memperebutkan posisi untuk menjadi ketua umum (Wiratama), ketua PMR (Wiramuda I) dan ketua UKS (Wiramuda II)

Setelah pemilihan selesai akhirnya terpilihlah ketua sebagai berikut:
1. HARSONO KELAS XI TKR 1 memperoleh 24 suara (Wiramuda II)
2. MUSTAKIM KELAS XI TKR 2 memperoleh 30 suara (Wiramuda I)
3. SIGIT GUNARTO KELAS XI TKR 2 memperoleh 36 suara (Wiratama)

Dan kemudian terbentuklah pengurus baru PMR Wira SMK 1 Kedungwuni Masa Bakti 2010/2011. Dan semoga dengan terpilihnya mereka dapat menjadikan PMR Wira di SMK 1 Kedungwuni lebih baik dan dapat mensejajarkan extra PMR dengan extra lain.

Amien......

Rabu, 21 April 2010

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia bagi Kita

Bahasa merupakan suatu alat yang digunakan untuk berkomunikasi antara seseorang dengan orang lain.Dengan adanya bahasa dapat tercapai komunikasi yang baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pertukaran informasi. Bahasa sendiri tidak hanya berupa lisan dan tulisan tetapi juga berupa bahasa isarat/bahasa tubuh.

Bahasa Indonesia merupakan bahasa melayu yang disempurnakan dan dijadikan bahasa nasional negara Indonesia. Pemilihan bahasa melayu sebagai bahasa kita karena bahasa tersebut telah menyebar luas di wilayah indonesia sehingga lebih mudah diterima oleh semua suku,ras di Indonesia,Demokratis(tidak ada tingkatan-tingkatan dalam pemakaiannya), Reseptif yaitu mudah menerima bahasa lain yang bisa memperkaya perbendaharaan kata sehingga mempercepat pertumbuhan bahasa Indonesia pada era globalisasi.

Sejak dikumandangkannya Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 Bahasa Indonesia telah dijadikan sebagai bahasa Nasional. Bahasa tersebut berfungsi sebagai Lambang kebanggan bangsa Indonesia,Lambang identitas nasional,alat pemersatu bangsa, dan alat penghubung antar daerah dan suku.

Selain sebagai bahasa nasional juga berkedudukan sebagai bahsa negara. Kita dapat melihat contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Peenggunaan bahasa indonesia sebagai bahasa negara misalnya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan, sebagai penghubung pada tingkat nasional, dan sebagai alat pengembangan kebudayaan , ilmu pengetahuaan dan teknologi.

Banyak orang berkata bahwa bahasa Indonesia merupakan kodrat alamiah kita sebagai bangsa Indonesia untuk menggunkannya daln kehidupan tanpa harus mempelajarinya lebih dalam. Jadi mereka merasa enngan belajar bahasa Indonesia. Benarkah demikian? Padahal bisa saja mereka yang beranggapan seperti itu belum tentu bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bahkan karena rasa enggan itu mereka lebih suka belajar bahsa asing yang dianggapnya lebih penting dan lebih tinggi dari bahasa kita.

Banyak juga anggapan bahwa sekolah berstandar Internasional tidak perlu menggunakan bahasa indonesia dalam media pembelajaran. Padaha anggapan itu salah. Karena dengan adanya sekolah berstandar internasional harus bisa lebih berkembang dan maju dalam segala bidang termasuk berbahasa indonesia.

Oleh karena itu saya berharap dengan adanya kompetisi ini dapat menanamkan rasa cinta kepada negara, khususnya bahasa Indonesia. Serta bisa menumbuhkan rasa memiliki terhadap bahasa kita sehingga kita dengan senantiasa menjaga dan melestarikan bahasa kita dari pengaruh luar yang kurang baik bagi kita. Dan semoga kita dapat menggunakan dan menerapkannya dengan baik dan benar.

Senin, 01 Februari 2010

Melantik Gratisia

Di bulan februari ini, PMR SMK 1 Kedungwuni akan mengadakan kegiatan pelantikan calon anggota PMR. Dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan di SMK 1 Kedungwuni pada hari Sabtu-Minggu tanggal 13-14 Februari 2010. Kegiatan ini akan diikuti oleh semua siswa kelas X yang telah mengikuti ekstra PMR selama 1 Semester. Kegiatan ini bertujuan untuk mendidik, memberi materi, serta menanamkan jiwa tibhakti dan tujuhprinsip kepalang merahan. Selain kegiatan pelantikan, PMR Wira SMK 1 Kedungwuni juga akan mengikuti kegiatan Gratisia di SMAN 1 Pekalongan. Kegiatan ini berisi Lomba-lomba dan games serta pemberian materi. Lomba yang di laksanakan antara lain PP,PK, dan PRS. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari minggu tanggal 21 Februari 2010. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kami telah mengadakan pelatihan-pelatihan PP, PK, dan PRS. Semoga kami dapat dengan baik mengikuti dan melaksanakan kegiatan itu dengan baik. Amiien.